Posts

Showing posts from March, 2019

[4] SEJARAH PERS PASCA PROKLAMASI

Pada Agustus 1945, percetaka Jepang diambil alih oleh Indonesia. Seletah mengambil alih, Indonesia memproduksi majalah dan surat kabar dengan percetakan tersebut untuk membangkitkan semangat perjuangan rakyat. Publikasi yang dilakukan tidak hanya mengenai semangat perjuangan perang, namun juga mengenai pendidikan. Pers di daerah Kalimantan sesudah 1945. Daerah Kalimantan sempat mengalami kekosongan kekuasaan organisasi militer karena jumlah penduduk yang sedikit dan tidak ada media massa yang nasionalis. Kemudian muncul surat kabar non-kooperatif sekitar tahun 1945 hingga 1949an, yaitu: 1. Republik - 17 Agustus 1946, dibuat agar Kalimantan Selatan tetap menjadi bagian Republik Indonesia 2. Kalimantan Berdjoang - 1 Oktober 1946, dibuat untuk mempertahankan proklamasi 3. Terompet Rakyat - 2 Desember 1946, dibuat untuk mempertahankan Republik Indonesia 4. Soeara Kalimantan - dibuat oleh Belanda pada 1945 Hoso Kyoku ditutup karena Jepang kalah dalam Perang Dunia kedua. Hoso Kyoku d

[3] KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA KOLONIAL BELANDA DAN JEPANG

Pers dikenal tahun 1744 melalui surat kabar bernama “Bataviasche Nouvles” yang diterbitkan oleh Gubernur Jenderal Van Imhoff, namun surat kabar ini ditentang oleh VOC. Berikut adalah perkembangan surat kabar: Tahun 1776 muncul surat kabar “Het Vendu Niews” oleh L. Dominicus. Tahun 1810 terbit “Bataviasche Kolonial Courant” Tahun 1812 terbit “ Java Government Gazzete” Tahun 1851 terbit “Het Bataviasche Advertantie Blad” Tahun 1852 terbit “Jave Bode” yang terbit resmi dari pemerintah, kontennya tentang kepemerintahan Kolonial Belanda. Muncul kantor berita “ANETA”   yaitu keagenan berita umum dan telegrap yang memberitakan berita penting yang terjadi selama perang dunia pertama.             Pada masa kolonial Belanda muncul peraturan kebijakan komunikasi pada tanggal 7 september 1931. Pertama, “Presbreider Ordoonantie” yang melarang terbitan tertentu. Kedua, “Hautzai Artikelen” yang berisi pasal-pasal yang mengecam hukuman pada siapapun yang me

[2] KEBIJAKAN KOMUNIKASI

Kebijakan komunikasi merupakan sekumpulan prinsip dan norma yang bertujuan untuk mengatur perilaku dalam sistem komunikasi. Kebijakan komunikasi dirumuskan dan dibuat oleh pemerintah sebagai lembaga yang berwenang membuat kebijakan. Kebijakan komunikasi memiliki dua tujuan, yang pertama tujuan sosiologis, yaitu menempatkan proses komunikasi sebagai bagian dari dinamika sosial yang tidak merugikan masyarakat, dan yang kedua menjadikan komunikasi sebagai suatu keniscayaan dalam masyarakat. Ada berbagai jenis kebijakan komunikasi, misalnya berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, instruksi presiden, surat keputusan menteri, dan peraturan daerah. Kebijakan komunikasi merupakan hasil dari sistem politik. Sistem politik merupakan kekuasaan untuk mengambil keputusan kebijakan. Sebagai contoh, di masa reformasi, kebebasan pers dan kebijakan berpendapat bersifat bebas dan bertanggungjawab, setiap orang dapat menyampaikan aspirasi dan kritiknya dengan bebas, berbeda