Posts

Showing posts from May, 2019

[13] KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI DI BIDANG PENYIARAN DIGITALISASI TELEVISI DAN RADIO

Kondisi Objektif Kebijakan Penyiaran Pemerintah telah melakukan serangkaian studi dan mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2011. Permen ini berpengaruh pada penyelenggaraan televisi di Indonesia. Peraturan ini merepresentasikan diri menjadi suatu bentuk peraturan baru dalam penyelenggaraan digitalisasi penyiaran televisi di Indonesia, sehingga Permen ini menjadi kontroversial. Kebijakan Digitalisasi Televisi mempunyai implikasi ekonomi politik dan sosial budaya 1. Digitalisasi penyiaran memberikan efesiensi penggunaan frekuensi. Dalam sudut pandang ekopol, jumlah tidak berpengaruh secara signifikan bagi demokrasi keberagaman isi siaran dan oponi jika hanya dikuasai oleh beberapa orang 2. Media menjadi institusi penting dalam masyarakat modern . Media mengkonstruksikan realitas politik dan sebagai sumber pengkonstruksian kebudayaan dan nilai serta menjadi sumber ekonomi penting karena sifatnya langka, sehingga yang menguasai spektrum frekuensi aka

[12] KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG TELEKOMUNIKASI (FREKUENSI, INTERNET, DAN INFORMATIKA)

Dasar Kelahiran UU Telekomunikasidan penyiaran - Lahir pasca orba pada tahun 1999 - dipelopori oleh Margareth Tatcher, 1980an - RUU tekomunikasi sudah dibuat tahun 1996 - tahun 2000 ada studi tentang UU telekomunikasi UU pers 1999 dan UU penyiaran 2002 lahir karena reformasi, dan mengandung prinsip liberal, untuk mendukung demokrasi setelah bertahun-tahun ada di rezim otoriter. UU Pers disahkan 23 sept 1999 oleh habibie, dan lahirlah UU no. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU Penyiaran tahun 2002 mengatur penyiaran yang menggunakan frekuensi publik, UU ini terbit pada masa kepresidenan Megawati. Demokrasi di Indonesia Indonesia menegakkan desentralisasi lewat otonomi daerah berdasarkan UUD 1945. Demokrasi menjamin hak ekososbud masyarakat sesuai pasal 31-34 UUD 1945. Demokratisasi telekomunikasi dan penyiaran Tolak ukur negara demokrasi adalah kebebasan berekspresi, berbicara, dan kemerdekaan pers. Jaminan tersebut perlu adanya keadilan. Regulasi telekomunikasi dan penyia

[11] PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi memungkinkan setiap orang untuk dapat berhubungan tanpa batasan ruang dan waktu. Teknologi juga dapat dijadikan sebagai alat untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan memproduksi informasi secara cepat. Di sisi lain, hal itu juga memudahkan orang untuk mendapatkan data pribadi orang lain tanpa izin dari orang tersebut, dan disimpan bahkan disebarluaskan. Ini merupakan dampak dari teknologi yang memiliki sifat tanpa batasan, sehingga melanggar privasi orang lain. Namun, kini belum ada undang-undang mengenai perlindungan data pribadi secara spesifik. Banyak kecanggihan teknologi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Misalnya, kepopuleran situs media sosial seperti facebook, dan twitter. Data pribadi pengguna media sosial tersebut dapat dengan mudah diakses dan disebarluaskan untuk kepentingan tertentu. Kemudian, e-KTP (KTP elektronik) yang merupakan program pemerintah juga memungkinkan warg

[10] KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik : 1. UUD 1945 Mengenai HAM (amandemeen) sebagai salah satu syarat negara hukum, indikator tingkat peradaban, dan demokrasi 2. TAP MPR Mengenai HAM : Tap MPR no. 17/MPR/98 dicanut, diganti menjadi Tap MPR no. 1/MPR/2003 3. Undang-Undang Pasal 20 dan 21 Tap MPR/17/MPR/1998 Masyarakat berhak atas komunikasi dan informasi untuk pengembangan pribadi. 4. Peraturan Perundang-Undangan Lain - HAM adalah  informasi tata ruang - HAM adalah informasi lingkungan hidup - HAM adalah informasi benar, jelas, jujur, mengenai barang dan jasa - Mencari informasi atau perlindungan hukum - catatan jasa telekomunikasi - melakukan kemerdekaan pers UU mengenai kerterbukaan informasi publik muncul pada era informasi 1998, dimana pada saat itu timbul kesadaran mengenai keterbukaan akses informasi dari berbagai kalangan. Banyak isu juga yang mendotong keterbukaan informasi publik, seperti pemberantasan korupsi, penegakkan Hak Asasi Manusia, dan keinginan unt