[12] KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG TELEKOMUNIKASI (FREKUENSI, INTERNET, DAN INFORMATIKA)

Dasar Kelahiran UU Telekomunikasidan penyiaran
- Lahir pasca orba pada tahun 1999
- dipelopori oleh Margareth Tatcher, 1980an
- RUU tekomunikasi sudah dibuat tahun 1996
- tahun 2000 ada studi tentang UU telekomunikasi

UU pers 1999 dan UU penyiaran 2002 lahir karena reformasi, dan mengandung prinsip liberal, untuk mendukung demokrasi setelah bertahun-tahun ada di rezim otoriter.
UU Pers disahkan 23 sept 1999 oleh habibie, dan lahirlah UU no. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
UU Penyiaran tahun 2002 mengatur penyiaran yang menggunakan frekuensi publik, UU ini terbit pada masa kepresidenan Megawati.


Demokrasi di Indonesia
Indonesia menegakkan desentralisasi lewat otonomi daerah berdasarkan UUD 1945.
Demokrasi menjamin hak ekososbud masyarakat sesuai pasal 31-34 UUD 1945.

Demokratisasi telekomunikasi dan penyiaran
Tolak ukur negara demokrasi adalah kebebasan berekspresi, berbicara, dan kemerdekaan pers.
Jaminan tersebut perlu adanya keadilan.

Regulasi telekomunikasi dan penyiaran
Penyelenggaranya ada 3 institusi yaitu jasa telekomunikasi, jaringan, dan khusus. Orang asing tidak boleh menguasai lembaga penyiaran. Lembaga Penyiaran harus berpihak pada masyarakat.

Regulasi media khususnya penyiaran
Media yang menggunakan ranah publik adalah free to air dan terestrial.
Regulartor Indonesia Kemenkominfo dan KPI.
Karena ranah publik, gelombang radio dalam frekuensi, regulasinya ketat karena dimanfatakan untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan publik.

Model Penyiaran Publik
UU penyiaran no.32 tahun 2002, yang menjamin dan mendorong lahirnya lembaga penyiaran swasta publik dan komunitas.
Indonesia ada 1178 stasiun radio, 775 radio komersial dalam PRSSNI, sisanya non, dan 77 merupakan RRI.
TVRI ada 27 stasiun TV
TVRI dan RRi dibangun atas dasar PSB public service broadcasting yang dibiayai negara dan dikelola secara independen.

Bedanya RRI dan TVRI
RRI dan TVRI dapat dana sekitar 2-5 Triliun per tahun dari pemerintah
Lembaga penyiaran publik ini merupakan institusi penting dalam sistem penyiaran demokrasi yang dijamin dan diberdayakan disamping lembaga penyiaran swasta dan komunitas.

STRUKTUR PASAR KONSENTRASI BISNIS DAN DOMINASI ASING
UU no 36 tahun 99 tentang telekomunikasi
Telekomunikasi adalah setiap pancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem, kawat, optik. radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Penyelenggara jaringan tetep : lokal, sambungan, jarak jauh, internasional, dan tertutup.
Penyelenggara jaringan bergerak : jaringan bergerak terestrial, seluler, dan satelit.

Konsentrasi bisnis telekomunikasi:
1. Perusahaan Telkomsel
2. Perusahaan Indosat
3. Perusahaan XL Axiata (sejak 1996)
Konsentrasi bisnis penyiaran:
1. PT. MNC Nusantara :
Dengan 4 anak perusahaan yaitu PT RCTI (100), PT Global  Informasi Bermutu (100), PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (75), PT MNC Network (99,9)
2. EMTEK (Elang Mahkota Teknologi, Tbk)
Dengan  4 anak perusahaan
3. Grup VIVA
Kolaborasi dengan Bakrie Telecom dan Bakrie Connectivity, menguasai 3 lembaga penyiaran yaitu TV one, ANtv dan Viva News.
4. Grup CT
Membawahi 3 divisi bisnis yaitu Mega Corp (bak, asuransi, pasar modal, dan finansial), Trans Corp (TransTV, Trans 7, dll) ,



Comments

Popular posts from this blog

[7] KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (BAGIAN 1 : PERS)

[10] KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK