[7] KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (BAGIAN 1 : PERS)

Reformasi merupakan era perubahan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia pada pasca era orde baru. Reformasi bangsa Indonesia pada 1998 berhasil menggulingkan Soeharto yang teah menjabat sebagai presiden selama 32 tahun. Pergerakan reformasi di Indonesia didorong oleh beberapa faktor, diantaranya:
  1. Krisis Politik, demokrasi pada era orde baru dilaksanakan hanya untuk kepentingan pemerintah sendiri.
  2. Krisis Hukum, hukum dijadikan alat untuk membela kepentingan penguasa.
  3. Krisis Ekonomi, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
  4. Krisis Sosial, konflik antar etnis dan agama sehingga terjadi kerusuhan di beberapa daerah di Indonesia.
  5. Krisis kepercayaan, pemerintah tidak mampu membangun kehidupan politik yang membuat masyarakat tidak percaya  terhadap pemerintah.
Pada era reformasi terdapat dinamika kebijakan informasi dan komunikasi :
  1. Masa Presiden Habibie (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999) - Masa ini Ia memberlakukan kebijakan pers seperti pencabutan pembredelan pers, penyederhanaan permohonan SIUPP, mencabut SK Menpen mengenai pengakuan pemerintah terhadap PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia. Kebijakan pers pada masa ini terjadi trial by the press, dan self censhorsip.
  2. Masa Abdurrahman Wahid (20 Oktober 1999-23 Juli 2001) - Gusdur membuat keputusan untuk melakukan pembubaran dan penghapusan Dept. Penerangan, dan membentuk BIKN. Dept. Penerangan dihapus karena hanya disibukkan dengan urusan perizinan yang memungut biaya.
  3. Masa Megawati Soekarno Puteri (23 Juli 2001-20 Oktober 2004) - Menetapkan Kementrian Negara Komunikasi dan Informasi yaitu Syamsul Mu'arif. Kemudian, pembentukkan Lembaga Informasi Nasional yang bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional. Selain itu, wewenang Kominfo dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia.
  4. Masa Susilo Bambang Yudhoyono (20 Oktober 2004 - 20 Oktober 2014) - SBY menetapkan Pers bebas bertanggungjawab. Kepemimpinan SBY juga memperoleh kebijakan yaitu menggabungkan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari Departemen Perhubungan dan ditambahkannya direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, penggabungan ini bernama Dept. Komunikasi dan Indormatika. Pada 2008 dibentuk Kominfo.
  5. Masa Joko Widodo (20 Oktober 2014 - Sekarang) - Terdapat kebijakan Clearing House. Di Papua pers dibatasi terutama pers asing. Kebijakan lainnya adalah revisi terhadap UU ITE.



Comments

Popular posts from this blog

[12] KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG TELEKOMUNIKASI (FREKUENSI, INTERNET, DAN INFORMATIKA)

[10] KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK