[10] KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik :
1. UUD 1945
Mengenai HAM (amandemeen) sebagai salah satu syarat negara hukum, indikator tingkat peradaban, dan demokrasi
2. TAP MPR
Mengenai HAM : Tap MPR no. 17/MPR/98 dicanut, diganti menjadi Tap MPR no. 1/MPR/2003
3. Undang-Undang Pasal 20 dan 21 Tap MPR/17/MPR/1998
Masyarakat berhak atas komunikasi dan informasi untuk pengembangan pribadi.
4. Peraturan Perundang-Undangan Lain
- HAM adalah  informasi tata ruang
- HAM adalah informasi lingkungan hidup
- HAM adalah informasi benar, jelas, jujur, mengenai barang dan jasa
- Mencari informasi atau perlindungan hukum
- catatan jasa telekomunikasi
- melakukan kemerdekaan pers

UU mengenai kerterbukaan informasi publik muncul pada era informasi 1998, dimana pada saat itu timbul kesadaran mengenai keterbukaan akses informasi dari berbagai kalangan. Banyak isu juga yang mendotong keterbukaan informasi publik, seperti pemberantasan korupsi, penegakkan Hak Asasi Manusia, dan keinginan untuk memiliki tata kelola pemerintahan yang baik.

UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
UU ini dibuat dan ditandatangani pada 30 April 2008 dan mulai berlaku pada 1 Mei 2008.
Sudah harus membuat komisi informasi, peraturan pemerintah tentang jangka waktu pengecualian informasi.
UU ini  memberikan kewenangan terhadap komisi informasi untuk membuat petunjuk teknik pelaksanaan undang-undang tersebut.
Pasal 1 ayat 2, Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Informasi yang dikecualikan (Pasal 17 Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik)
a. dapat menghambat proses penegakan hukum
b. dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindangan dari persaingan usaha yang tidak sehat.
c. dapat membahayakan pertahanan dan kemanan negara.
d. dapat mengungkapkan kekayaan alam di indonesia
e. dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional


Comments

Popular posts from this blog

[7] KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (BAGIAN 1 : PERS)

[12] KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG TELEKOMUNIKASI (FREKUENSI, INTERNET, DAN INFORMATIKA)