Posts

Showing posts from April, 2019

[9] REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI DEKLARASI GENEVA DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Sejarah WSIS ( World Summit on Information Society ) Merupakan forum dua arah yang dibuat oleh PBB melalui kesepakatan negara-negara di dunia. Ini mengatur mengenai ha yang berkaitan dengan isu yang timbul akibat teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya untuk menciptakan visi, komitmen, dan keinginan yang sama untuk menghasilkan masyarakat global... Pelaksanaannya: Tahap 1 pada tanggal 10-12 Desember 2003, 11 ribu peserta dari 175 negara. Menghasilkan Declaration of Principles and Plan of Action . Tujuannya mengembangkan dan membantu kelancaran pernyataan politik dan memastikan langkah yang diambil untuk masyarakat informasi di seluruh dunia. Tahap 2 16-18 November 2005, 19 ribu peserta dari 176 negara. Mengesahkan dua dokumen, yaitu Tunis Commitment, dan Tunis Agenda for the information society. ITU (International Telecomunication Union) Merupakan bagian dair PBB yang mengusulkan WSIS pada 2001, namun baru dilaksanakan pada 2003. Terbentuk di genewa 17 mei 1865, untuk memf

[8] REGULASI PENYIARAN PADA MASA ORDE BARU DAN REFORMASI

Perbedaan regulasi penyiaran pada masa orde baru dan reformasi: 1. Orde baru - UU no. 24 Tahun 1997 Pasal 13 ayat 1 - pemusatan dilarang pada lembaga penyiaran swasta Pasal 47 ayat 3 - wilayah jangkauan siaran lokal Pasal 55 Ayat 3 - lembaga yang mengawasi BP3N  Pasal 56 (11) F - pengendalian penyiaran dan perizinan oleh pemerintah 2. Reformasi - UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 32 Ayat 1 - pemusatan pada lembaga penyiaran swasta dibatasi Pasal 6 Ayat 3 - wilayah jangkauan siaran terdapat stasiun jaringan dan stasiun lokal Pasal 6 Ayat 4 -lembaga yang mengatur dan mengelola siaran KPI Pasal 33 Ayat 4 dan 6 - izin penyiaran tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak lain, masa izin dibatasi Ada dua regulasi besar yang mengarut penyiaran di era reformasi : UU. No. 32 Tahun 2002 Pasal 1 Tentang penyiaran Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan berbentuk suara, gambar, atau suara dan gambar yang berbentuk grafis, karakter, yang memiliki sifat interaktif atau ti

[7] KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (BAGIAN 1 : PERS)

Reformasi merupakan era perubahan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia pada pasca era orde baru. Reformasi bangsa Indonesia pada 1998 berhasil menggulingkan Soeharto yang teah menjabat sebagai presiden selama 32 tahun. Pergerakan reformasi di Indonesia didorong oleh beberapa faktor, diantaranya: Krisis Politik, demokrasi pada era orde baru dilaksanakan hanya untuk kepentingan pemerintah sendiri. Krisis Hukum, hukum dijadikan alat untuk membela kepentingan penguasa. Krisis Ekonomi, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Krisis Sosial, konflik antar etnis dan agama sehingga terjadi kerusuhan di beberapa daerah di Indonesia. Krisis kepercayaan, pemerintah tidak mampu membangun kehidupan politik yang membuat masyarakat tidak percaya  terhadap pemerintah. Pada era reformasi terdapat dinamika kebijakan informasi dan komunikasi : Masa Presiden Habibie (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999) - Masa ini Ia memberlakukan kebijakan pers seperti pencabutan pembredelan pers, pe

[6] KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA ORDE BARU ( BAGIAN 2 : RTF )

Dalam perkembangan kebijakan komunikasi di era orde baru, selain menggunakan media cetak, Indonesia juga menggunakan media audio-visual berupa radio, televisi, dan film. Radio digunakan sebagai media yang mendukung perkembangan teknologi komunikasi dan informasi karena memiliki sifat yang efektif bisa didengarkan oleh siapa saja sambil melakukan aktivitas lainnya. Radio bisa didengarkan dimana saja asalkan terhubung dengan jaringan, karena radio memiliki jangkauan local. Pada Masa orde baru, radio yang muncul adalah Radio Republik Indonesia (RRI) pada tahun 1996. RRI memiliki konten atau isi yang memihak pada pemerintah, selain itu konten RRI juga merupakan bentuk persuasi, pendidikan, dan hiburan. Pada masa orde baru terdapat regulasi yang mengatur mengenai radio dan kontennya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1970, peratuuran ini mengatur radio swasta atau radio non-pemerintah, sehingga pemerintah dapat megontrol radio swasta. Pada tahun 1974, dibentuk Persatuan Radio S

[5] KEBIJAKAN KOMUNIKASI ERA ORDE BARU ( BAGIAN 1 : MEDIA CETAK )

Teori-Teori tentang Negara dan Masyarakat Teori Pluralis, menjelaskan mengenai proses politik dalam suatu negara. Kekuasaan menjadi ciri kelompok dominan masayrakat tertentu. Teori ini memandang bahwa hubungan negara dan masyarakat tidak seimbang. Teori Organis, memandang bahwa negara harus berperan aktif dan berinisiatif untuk menentukan keputusan politik untuk pembangunan negara. Dalam teori ini hubungan negara dan masyarakat tidak seimbang, dilihat dari ciri negara yang dominan dan masyarakatnya sub-ordinan. Teori Marxis, yang mengemukakan bahwa negara mempunyai otonomi yang relatif. Negara memiliki otonom penuh terhadap kaun buruh, tapi tidak memiliki kekuasaan tertinggi dalam sistem kapitalis. Teori Intergralistik, mengemukakan  bahwa negara menyelesaikan paham perseorangan dan golongan, berdasarkan persatuan dan kesatuan negara. Negara dan masyarakat merupakan persatuan yang berasaskan gotong royong dan kekeluargaan. Pers, Masyarakat dan Orde Baru Dari empat teori hub