[8] REGULASI PENYIARAN PADA MASA ORDE BARU DAN REFORMASI

Perbedaan regulasi penyiaran pada masa orde baru dan reformasi:
1. Orde baru - UU no. 24 Tahun 1997
Pasal 13 ayat 1 - pemusatan dilarang pada lembaga penyiaran swasta
Pasal 47 ayat 3 - wilayah jangkauan siaran lokal
Pasal 55 Ayat 3 - lembaga yang mengawasi BP3N 
Pasal 56 (11) F - pengendalian penyiaran dan perizinan oleh pemerintah
2. Reformasi - UU No. 32 Tahun 2002
Pasal 32 Ayat 1 - pemusatan pada lembaga penyiaran swasta dibatasi
Pasal 6 Ayat 3 - wilayah jangkauan siaran terdapat stasiun jaringan dan stasiun lokal
Pasal 6 Ayat 4 -lembaga yang mengatur dan mengelola siaran KPI
Pasal 33 Ayat 4 dan 6 - izin penyiaran tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak lain, masa izin dibatasi

Ada dua regulasi besar yang mengarut penyiaran di era reformasi :

UU. No. 32 Tahun 2002

Pasal 1 Tentang penyiaran
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan berbentuk suara, gambar, atau suara dan gambar yang berbentuk grafis, karakter, yang memiliki sifat interaktif atau tidak, dan dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan atau sarana transmisi darat, laut udara, atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyaurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara scara umum dan terbuka, berupa program yang teratyr dan berkesinambungan.
Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengan pandang yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Siaran iklan adalah siaran informasi yang berisfat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan pada lembaga penyiaran yg bersangkutan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam undang- undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat dalam bidang penyiaran.
Siaran streaming dengan siaran digital tidak sama. Streaming tidak menggunakan frekuensi gelombang radio. Digital sama dengan kompresi, dengan sistem digital, sebuah frekuensi radio atau televisi dapat dimasukan oleh banyak kanal.
Asas Penyiaran:
- Manfaat, adil, dan merata, Kepastian hukum, Keamanan, Keberagaman, Kemitraan, Tanggungjawab, Kebebasan, Kemandirian, dan Etika
Fungsi Penyiaran :
-media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, perekat sosial,  fungsi ekonomi, fungsi kebudayaan

Pasal 7 dan 8 Tentang KPI
KPI mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
KPI terbagi menjadi pusat dan daerah. Pusat diawasi oleh DPD RI, daerah diawasi oleh DPD daerah.

Pasal 13 Tentang Jasa Penyiaran Indonesia
Diselenggarakan oleh 4 pihak, yatu, publik, swasta, komunitas, dan bertanggungjawab.
Publik bersifat independen, tidak komersial, netral
Swasta bersifat komersial
Komunitas bersifat independen dan tidak komersial
BErtanggungjawab sifatnya berlangganan dan wajib.

Pasal 31 Stasiun penyiaran dan wilayah jangkauan siaran
Stasiun penyiaran publik siaran ke seluruh Indonesia.
Stasiun penyiaran lokal, didirikan di lokasi tertentu.

Pasal 32 Perencanaan dasar teknik dan persyaratan teknis perangkat penyiaran
KPI dan pemerintah memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai dasar teknik dan persyaratan teknis perangkat penyiaran

Pasal 33 Perizinan
Nama, visi, misi, format harus berlandaskan UU dan minat, kepentingan, serta kenyamanan publik. Izin diberikan negara melalui KPI.

Comments

Popular posts from this blog

[7] KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (BAGIAN 1 : PERS)

[12] KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG TELEKOMUNIKASI (FREKUENSI, INTERNET, DAN INFORMATIKA)

[10] KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK