[9] REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI DEKLARASI GENEVA DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Sejarah WSIS (World Summit on Information Society)
Merupakan forum dua arah yang dibuat oleh PBB melalui kesepakatan negara-negara di dunia. Ini mengatur mengenai ha yang berkaitan dengan isu yang timbul akibat teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya untuk menciptakan visi, komitmen, dan keinginan yang sama untuk menghasilkan masyarakat global...
Pelaksanaannya:
Tahap 1 pada tanggal 10-12 Desember 2003, 11 ribu peserta dari 175 negara. Menghasilkan Declaration of Principles and Plan of Action. Tujuannya mengembangkan dan membantu kelancaran pernyataan politik dan memastikan langkah yang diambil untuk masyarakat informasi di seluruh dunia.
Tahap 2 16-18 November 2005, 19 ribu peserta dari 176 negara. Mengesahkan dua dokumen, yaitu Tunis Commitment, dan Tunis Agenda for the information society.

ITU (International Telecomunication Union)
Merupakan bagian dair PBB yang mengusulkan WSIS pada 2001, namun baru dilaksanakan pada 2003. Terbentuk di genewa 17 mei 1865, untuk memfasilitasi konektivitas jaringan komunikasi internasional. Tugasnya mengalokasikan spektrukm radio global.

MDGs (Millenium Development Goals)
Tujuannya :
- menjalin kerjasama global
- memberantas kemiskinan dan kelaparan yang mematikan
- meningkatkan edukasi dengan standar internasional
- menjaga keseimbangan lingkungan alam
- kesetaraan gender dan emansipasi wanita
- memerangi hiv aids dan penyakit lainnya
- Meningkatkan kesehatan ibu hamil

MDGS dan WSIS
WSIS mewujudkan tujuan MDGs. Tahun 2015, MDGs berakhir, dan sudah tercapai beberapa tujuan yang dirumuskan, namun masalah kelaparan ,kesetaraan gender, klayanan kesehatan, dan edukasi masih belum bisa diwujudkan secara maksimal. Sehingga MDGs diubah menjadi SDGs pada september 2015. SDGs tujuan utamanya sama dengan MDGs untuk meningkatkan kemakmuran kehidupan masyarakat dan menghilangkan kemiskinan.

WSIS di Indonesia
Pada tahap 2, Indonesia sudah mengikuti perkembangan WSIS, yang megeluarkan empat isu, yaitu :
- E-Indonesia Strategy
- Internet Government
- Financial Mechanism
- Stock taking activity
Stakeholder WSIS di Indonesia :
1. Pemerintah, menciptakan kebijakan, regulasi, mengidentifikasi masalah, memonitor masalah kesenjangan digital.
2. Swasta, penyedia barang dan jasa informatika.
3. Masyarakat sipil, penyampai kebutuhan sosial.
4. Organisasi Internasional, mendorong koordinasi dan kerjasama

Bentuk penerapan WSIS di Indonesia;
INTERNET SEHAT
Merupakan program kampanye edukasi sejak 2002.
Regulasi pemerintah:
- UU no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Comments

Popular posts from this blog

[7] KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (BAGIAN 1 : PERS)

[12] KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG TELEKOMUNIKASI (FREKUENSI, INTERNET, DAN INFORMATIKA)

[10] KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK