[6] KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA ORDE BARU ( BAGIAN 2 : RTF )
Dalam perkembangan kebijakan komunikasi di
era orde baru, selain menggunakan media cetak, Indonesia juga menggunakan media
audio-visual berupa radio, televisi, dan film.
Radio digunakan sebagai media yang
mendukung perkembangan teknologi komunikasi dan informasi karena memiliki sifat
yang efektif bisa didengarkan oleh siapa saja sambil melakukan aktivitas
lainnya. Radio bisa didengarkan dimana saja asalkan terhubung dengan jaringan,
karena radio memiliki jangkauan local. Pada Masa orde baru, radio yang muncul
adalah Radio Republik Indonesia (RRI) pada tahun 1996. RRI memiliki konten atau
isi yang memihak pada pemerintah, selain itu konten RRI juga merupakan bentuk
persuasi, pendidikan, dan hiburan.
Pada masa orde baru terdapat regulasi yang
mengatur mengenai radio dan kontennya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun
1970, peratuuran ini mengatur radio swasta atau radio non-pemerintah, sehingga
pemerintah dapat megontrol radio swasta. Pada tahun 1974, dibentuk Persatuan
Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSNI) yang mengharuskan radio swasta juga
memperdengarkan konten RRI.
Media kedua, yaitu televise. Saluran televisi
pertama di Indonesia adalah TVRI. Pada tahun 1962, TVRI menayangkan Asean
Games. Ada 3 era TVRI, yaitu :
1. Monopoli
Karena hanya memiliki satu saluran, maka, TVRI memonopoli televise
Indonesia semenjak tahun 1962 hingga tahun 1971.
2. Pembaruan-pembaruan
a. Tahap 1 (1971-1986)
b. Tahap 2 (1986-1987)
c. Tahap 3 (1987-1990)
3. Kemitraan
Comments
Post a Comment