[6] KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA ORDE BARU ( BAGIAN 2 : RTF )

Dalam perkembangan kebijakan komunikasi di era orde baru, selain menggunakan media cetak, Indonesia juga menggunakan media audio-visual berupa radio, televisi, dan film.

Radio digunakan sebagai media yang mendukung perkembangan teknologi komunikasi dan informasi karena memiliki sifat yang efektif bisa didengarkan oleh siapa saja sambil melakukan aktivitas lainnya. Radio bisa didengarkan dimana saja asalkan terhubung dengan jaringan, karena radio memiliki jangkauan local. Pada Masa orde baru, radio yang muncul adalah Radio Republik Indonesia (RRI) pada tahun 1996. RRI memiliki konten atau isi yang memihak pada pemerintah, selain itu konten RRI juga merupakan bentuk persuasi, pendidikan, dan hiburan.
Pada masa orde baru terdapat regulasi yang mengatur mengenai radio dan kontennya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1970, peratuuran ini mengatur radio swasta atau radio non-pemerintah, sehingga pemerintah dapat megontrol radio swasta. Pada tahun 1974, dibentuk Persatuan Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSNI) yang mengharuskan radio swasta juga memperdengarkan konten RRI.

Media kedua, yaitu televise. Saluran televisi pertama di Indonesia adalah TVRI. Pada tahun 1962, TVRI menayangkan Asean Games. Ada 3 era TVRI, yaitu :
1.     Monopoli
Karena hanya memiliki satu saluran, maka, TVRI memonopoli televise Indonesia semenjak tahun 1962 hingga tahun 1971.
2.     Pembaruan-pembaruan
a.      Tahap 1 (1971-1986)
b.     Tahap 2 (1986-1987)
c.      Tahap 3 (1987-1990)
3.     Kemitraan


Comments

Popular posts from this blog

[7] KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (BAGIAN 1 : PERS)

[12] KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG TELEKOMUNIKASI (FREKUENSI, INTERNET, DAN INFORMATIKA)

[10] KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK