[13] KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI DI BIDANG PENYIARAN DIGITALISASI TELEVISI DAN RADIO

Kondisi Objektif Kebijakan Penyiaran
Pemerintah telah melakukan serangkaian studi dan mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2011. Permen ini berpengaruh pada penyelenggaraan televisi di Indonesia. Peraturan ini merepresentasikan diri menjadi suatu bentuk peraturan baru dalam penyelenggaraan digitalisasi penyiaran televisi di Indonesia, sehingga Permen ini menjadi kontroversial.

Kebijakan Digitalisasi Televisi mempunyai implikasi ekonomi politik dan sosial budaya
1. Digitalisasi penyiaran memberikan efesiensi penggunaan frekuensi. Dalam sudut pandang ekopol, jumlah tidak berpengaruh secara signifikan bagi demokrasi keberagaman isi siaran dan oponi jika hanya dikuasai oleh beberapa orang
2. Media menjadi institusi penting dalam masyarakat modern . Media mengkonstruksikan realitas politik dan sebagai sumber pengkonstruksian kebudayaan dan nilai serta menjadi sumber ekonomi penting karena sifatnya langka, sehingga yang menguasai spektrum frekuensi akan memiliki keuntungan ekonomi yang besar.

Permen no. 22 Tahun 2011
Terdiri dari 9 bab dan 22 pasal.
Pokok yang diatur:
1. Penyelenggaraan penyediaan
2. Pembagian wilayah dan zona layanan
3. Perizinan
4. Industri atau komponen dalam negeri
5. Pelaksanaan penyiaran digital
6. Evaluasi dan pengawasan penyelenggaran penyiaran digital
7. Sanksi-sanksi

Paradigma Permen yaitu simbiosis otoritarianisme politik dan kapital.
Digitalisasi penyiaran versi permen itu demokratis atau otoriter yang digunakan dalam 3 indikator:
1. Saluran siaran digital harus tersedia secara adil
2. Adanya keseimbangan antara lembaga penyiaran publik atau komunitas dan swasta
3. Model usaha yang menjamin kesetraaan bagi semua orang, dan menghalangi monopoli dan oligopoli.

KPI
KPI punya tugas dan kewajiban :
1. Menjamin masyarakat memperoleh info yang layak dan benar sesuai ham
2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bbid penyiaran
3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat
4. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik, dan apresiasi masyarakat

Perlindungan Publik
Hak publik dalam penyiaran
Penyiaran seharusnya mengedepankan pelayanan terhadap publik dan tidak menguntungkan hanya segelintir pihak.

Regulasi Penyiaran
Di negara demokrasi, menggunakan media public domain yang regulasinya sangat ketat.
3 alasan regulasi media yang menggunakan public domain berbeda dengan yang non-public domain :
1. Karena menggunakan publik domain, sepenuhnya milik rakyat
2. Prinsip scarcity yaitu bahwa frekuensi yang berasal dari spektrum gelombang radio adalah ranah publik yang terbatas
3. Sifatnya pervasif yaitu bahwa program siaran media elektronik memasuki ruang publik, tersebar secara cepat ke ruang keluarga tanpa diundang.



Comments

Popular posts from this blog

[7] KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (BAGIAN 1 : PERS)

[12] KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG TELEKOMUNIKASI (FREKUENSI, INTERNET, DAN INFORMATIKA)

[10] KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK