[2] KEBIJAKAN KOMUNIKASI
Kebijakan komunikasi merupakan
sekumpulan prinsip dan norma yang bertujuan untuk mengatur perilaku dalam
sistem komunikasi. Kebijakan komunikasi dirumuskan dan dibuat oleh pemerintah
sebagai lembaga yang berwenang membuat kebijakan. Kebijakan komunikasi memiliki
dua tujuan, yang pertama tujuan sosiologis, yaitu menempatkan proses komunikasi
sebagai bagian dari dinamika sosial yang tidak merugikan masyarakat, dan yang
kedua menjadikan komunikasi
sebagai suatu keniscayaan dalam masyarakat. Ada berbagai jenis kebijakan komunikasi, misalnya berupa
undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, instruksi presiden,
surat keputusan menteri, dan peraturan daerah.
Kebijakan komunikasi merupakan
hasil dari sistem politik. Sistem politik merupakan kekuasaan untuk mengambil
keputusan kebijakan. Sebagai contoh, di masa reformasi, kebebasan pers dan
kebijakan berpendapat bersifat bebas dan bertanggungjawab, setiap orang dapat
menyampaikan aspirasi dan kritiknya dengan bebas, berbeda dengan era sebelum
reformasi, dimana kebebasan berpendapat masih belum sebebas sekarang, untuk
menjaga kestabilan negara. Hal ini merupakan sistem politik, pemerintah yang
memiliki kuasa untuk membuat kebijakan menentukan bagaimana kebijakan itu
diimplementasikan.
Dalam sebuah kebijakan komunikasi,
terdapat setidaknya tiga bagian didalamnya, yaitu konteks, domain, dan
paradigma. Konteks maksudnya kebijakan tersebut ada di dalam lingkup konteks
tertentu. Domain merupakan muatan nilai yang terkandung dalam kebijakan.
Paradigma merupakan tujuan dari kebijakan tersebut dibuat. Suatu kebijakan
mengandung ketiga bagian tersebut.
Comments
Post a Comment