Posts

[13] KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI DI BIDANG PENYIARAN DIGITALISASI TELEVISI DAN RADIO

Kondisi Objektif Kebijakan Penyiaran Pemerintah telah melakukan serangkaian studi dan mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2011. Permen ini berpengaruh pada penyelenggaraan televisi di Indonesia. Peraturan ini merepresentasikan diri menjadi suatu bentuk peraturan baru dalam penyelenggaraan digitalisasi penyiaran televisi di Indonesia, sehingga Permen ini menjadi kontroversial. Kebijakan Digitalisasi Televisi mempunyai implikasi ekonomi politik dan sosial budaya 1. Digitalisasi penyiaran memberikan efesiensi penggunaan frekuensi. Dalam sudut pandang ekopol, jumlah tidak berpengaruh secara signifikan bagi demokrasi keberagaman isi siaran dan oponi jika hanya dikuasai oleh beberapa orang 2. Media menjadi institusi penting dalam masyarakat modern . Media mengkonstruksikan realitas politik dan sebagai sumber pengkonstruksian kebudayaan dan nilai serta menjadi sumber ekonomi penting karena sifatnya langka, sehingga yang menguasai spektrum frekuensi aka

[12] KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI BIDANG TELEKOMUNIKASI (FREKUENSI, INTERNET, DAN INFORMATIKA)

Dasar Kelahiran UU Telekomunikasidan penyiaran - Lahir pasca orba pada tahun 1999 - dipelopori oleh Margareth Tatcher, 1980an - RUU tekomunikasi sudah dibuat tahun 1996 - tahun 2000 ada studi tentang UU telekomunikasi UU pers 1999 dan UU penyiaran 2002 lahir karena reformasi, dan mengandung prinsip liberal, untuk mendukung demokrasi setelah bertahun-tahun ada di rezim otoriter. UU Pers disahkan 23 sept 1999 oleh habibie, dan lahirlah UU no. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU Penyiaran tahun 2002 mengatur penyiaran yang menggunakan frekuensi publik, UU ini terbit pada masa kepresidenan Megawati. Demokrasi di Indonesia Indonesia menegakkan desentralisasi lewat otonomi daerah berdasarkan UUD 1945. Demokrasi menjamin hak ekososbud masyarakat sesuai pasal 31-34 UUD 1945. Demokratisasi telekomunikasi dan penyiaran Tolak ukur negara demokrasi adalah kebebasan berekspresi, berbicara, dan kemerdekaan pers. Jaminan tersebut perlu adanya keadilan. Regulasi telekomunikasi dan penyia

[11] PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi memungkinkan setiap orang untuk dapat berhubungan tanpa batasan ruang dan waktu. Teknologi juga dapat dijadikan sebagai alat untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan memproduksi informasi secara cepat. Di sisi lain, hal itu juga memudahkan orang untuk mendapatkan data pribadi orang lain tanpa izin dari orang tersebut, dan disimpan bahkan disebarluaskan. Ini merupakan dampak dari teknologi yang memiliki sifat tanpa batasan, sehingga melanggar privasi orang lain. Namun, kini belum ada undang-undang mengenai perlindungan data pribadi secara spesifik. Banyak kecanggihan teknologi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Misalnya, kepopuleran situs media sosial seperti facebook, dan twitter. Data pribadi pengguna media sosial tersebut dapat dengan mudah diakses dan disebarluaskan untuk kepentingan tertentu. Kemudian, e-KTP (KTP elektronik) yang merupakan program pemerintah juga memungkinkan warg

[10] KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik : 1. UUD 1945 Mengenai HAM (amandemeen) sebagai salah satu syarat negara hukum, indikator tingkat peradaban, dan demokrasi 2. TAP MPR Mengenai HAM : Tap MPR no. 17/MPR/98 dicanut, diganti menjadi Tap MPR no. 1/MPR/2003 3. Undang-Undang Pasal 20 dan 21 Tap MPR/17/MPR/1998 Masyarakat berhak atas komunikasi dan informasi untuk pengembangan pribadi. 4. Peraturan Perundang-Undangan Lain - HAM adalah  informasi tata ruang - HAM adalah informasi lingkungan hidup - HAM adalah informasi benar, jelas, jujur, mengenai barang dan jasa - Mencari informasi atau perlindungan hukum - catatan jasa telekomunikasi - melakukan kemerdekaan pers UU mengenai kerterbukaan informasi publik muncul pada era informasi 1998, dimana pada saat itu timbul kesadaran mengenai keterbukaan akses informasi dari berbagai kalangan. Banyak isu juga yang mendotong keterbukaan informasi publik, seperti pemberantasan korupsi, penegakkan Hak Asasi Manusia, dan keinginan unt

[9] REGULASI DAN KEBIJAKAN KOMUNIKASI DEKLARASI GENEVA DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Sejarah WSIS ( World Summit on Information Society ) Merupakan forum dua arah yang dibuat oleh PBB melalui kesepakatan negara-negara di dunia. Ini mengatur mengenai ha yang berkaitan dengan isu yang timbul akibat teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya untuk menciptakan visi, komitmen, dan keinginan yang sama untuk menghasilkan masyarakat global... Pelaksanaannya: Tahap 1 pada tanggal 10-12 Desember 2003, 11 ribu peserta dari 175 negara. Menghasilkan Declaration of Principles and Plan of Action . Tujuannya mengembangkan dan membantu kelancaran pernyataan politik dan memastikan langkah yang diambil untuk masyarakat informasi di seluruh dunia. Tahap 2 16-18 November 2005, 19 ribu peserta dari 176 negara. Mengesahkan dua dokumen, yaitu Tunis Commitment, dan Tunis Agenda for the information society. ITU (International Telecomunication Union) Merupakan bagian dair PBB yang mengusulkan WSIS pada 2001, namun baru dilaksanakan pada 2003. Terbentuk di genewa 17 mei 1865, untuk memf

[8] REGULASI PENYIARAN PADA MASA ORDE BARU DAN REFORMASI

Perbedaan regulasi penyiaran pada masa orde baru dan reformasi: 1. Orde baru - UU no. 24 Tahun 1997 Pasal 13 ayat 1 - pemusatan dilarang pada lembaga penyiaran swasta Pasal 47 ayat 3 - wilayah jangkauan siaran lokal Pasal 55 Ayat 3 - lembaga yang mengawasi BP3N  Pasal 56 (11) F - pengendalian penyiaran dan perizinan oleh pemerintah 2. Reformasi - UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 32 Ayat 1 - pemusatan pada lembaga penyiaran swasta dibatasi Pasal 6 Ayat 3 - wilayah jangkauan siaran terdapat stasiun jaringan dan stasiun lokal Pasal 6 Ayat 4 -lembaga yang mengatur dan mengelola siaran KPI Pasal 33 Ayat 4 dan 6 - izin penyiaran tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak lain, masa izin dibatasi Ada dua regulasi besar yang mengarut penyiaran di era reformasi : UU. No. 32 Tahun 2002 Pasal 1 Tentang penyiaran Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan berbentuk suara, gambar, atau suara dan gambar yang berbentuk grafis, karakter, yang memiliki sifat interaktif atau ti

[7] KEBIJAKAN KOMUNIKASI DI ERA REFORMASI (BAGIAN 1 : PERS)

Reformasi merupakan era perubahan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia pada pasca era orde baru. Reformasi bangsa Indonesia pada 1998 berhasil menggulingkan Soeharto yang teah menjabat sebagai presiden selama 32 tahun. Pergerakan reformasi di Indonesia didorong oleh beberapa faktor, diantaranya: Krisis Politik, demokrasi pada era orde baru dilaksanakan hanya untuk kepentingan pemerintah sendiri. Krisis Hukum, hukum dijadikan alat untuk membela kepentingan penguasa. Krisis Ekonomi, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Krisis Sosial, konflik antar etnis dan agama sehingga terjadi kerusuhan di beberapa daerah di Indonesia. Krisis kepercayaan, pemerintah tidak mampu membangun kehidupan politik yang membuat masyarakat tidak percaya  terhadap pemerintah. Pada era reformasi terdapat dinamika kebijakan informasi dan komunikasi : Masa Presiden Habibie (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999) - Masa ini Ia memberlakukan kebijakan pers seperti pencabutan pembredelan pers, pe