[13] KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI DI BIDANG PENYIARAN DIGITALISASI TELEVISI DAN RADIO
Kondisi Objektif Kebijakan Penyiaran Pemerintah telah melakukan serangkaian studi dan mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2011. Permen ini berpengaruh pada penyelenggaraan televisi di Indonesia. Peraturan ini merepresentasikan diri menjadi suatu bentuk peraturan baru dalam penyelenggaraan digitalisasi penyiaran televisi di Indonesia, sehingga Permen ini menjadi kontroversial. Kebijakan Digitalisasi Televisi mempunyai implikasi ekonomi politik dan sosial budaya 1. Digitalisasi penyiaran memberikan efesiensi penggunaan frekuensi. Dalam sudut pandang ekopol, jumlah tidak berpengaruh secara signifikan bagi demokrasi keberagaman isi siaran dan oponi jika hanya dikuasai oleh beberapa orang 2. Media menjadi institusi penting dalam masyarakat modern . Media mengkonstruksikan realitas politik dan sebagai sumber pengkonstruksian kebudayaan dan nilai serta menjadi sumber ekonomi penting karena sifatnya langka, sehingga yang menguasai spektrum frekuensi aka